Memberi Pinjaman Yang Baik Dua Kali

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’la berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasir dari Qais bin Rumi ia berkata,
“Sulaiman bin Udzunan meminjami Alqamah seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan.
Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata, “Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu.” Sulaiman menjawab, “Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu.”
Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata, “Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun.” Alqamah berkata, “Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?” ia menjawab, “Karena sesuatu yang aku dengar darimu.” Ia bertanya, “Apa yang kamu dengar dariku?” ia menjawab, “Aku mendengarmu menyebutkan dari Ibnu Mas’ud berkata,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” Ia berkata, “Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas’ud kepadaku.”
HR. Ibnu Majah

Ganjaran Mengajak Kebaikan Dan Kesesatan

Telah bercerita kepada kami Ali bin Hujr telah mengkhabarkan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari Al Ala’ bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”. Abu Isa berkata; ‘Hadits ini hasan shahih”.
HR. Tirmidzi

Keutamaan Puasa Sunnah 3 Hari Setiap Bulan

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah memberitakan kepada kami Syu’bah dari Anas bin Sirin dari Abdul Malik bin Al Minhal dari Bapaknya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Beliau memerintahkan untuk berpuasa biidl; yakni hari ke tiga belas, empat belas dan lima belas. Beliau bersabda: “Ia sebanding dengan puasa satu tahun, atau seperti keadaan orang yang berpuasa satu tahun. ” Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah memberitakan kepada kami Habban bin Hilal berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Anas bin Sirin berkata, telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Qatadah bin Malhan Al Qaisi dari Bapaknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits. Ibnu Majah berkata, ” (Riwayat) Syu’bah keliru sedangkan Hammam benar. ”
HR. Ibnu Majah


Bersegera Dalam Berbuka

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim dari Bapaknya dari Sahl bin Sa’d bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mereka bersegera dalam berbuka. “
HR. Ibnu Majah