Larangan Menagisi Mayit

Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin ‘Abdul A’la dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah ibn Wahb dia berkata; Mu’awiyah bin Shalih berkata; dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari ‘Amrah dari ‘Aisyah dia berkata; “Tatkala datang berita kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dan terlihat sedih pada raut wajahnya, saat itu aku melihat dari celah pintu, kemudian seseorang mendatanginya, lalu berkata; para istri Ja’far menangis. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Pergi dan laranglah mereka.” Lalu ia pergi, kemudian ia datang kembali dan berkata; “Sungguh aku telah melarang, tapi mereka tidak mau berhenti?” Beliau bersabda: ‘Pergi dan laranglah mereka.’ Lalu ia pergi kemudian datang kembali dan berkata; Sungguh aku melarang, tapi mereka tidak mau berhenti? Beliau bersabda: ‘Pergi lalu tuangkan debu pada mulut-mulut mereka.’ Aisyah mengatakan; ‘Aku berkata, ‘Sungguh celaka, engkau -demi Allah-, tidaklah engkau meninggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal engkau tidak bisa melakukannya! ‘
HR. Nasa’i

Yang Bukan Sunnah Dalam Sholat Ied

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur dia berkata; telah memberitakan kepada kami ‘Abdurrahman dari Sufyan dari Al Asy’ats dari Al Aswad bin Hilal dari Tsa’labah bin Zahdam bahwa Ali mengangkat Abu Mas’ud sebagai wakilnya, lalu ia keluar pada hari raya, kemudian berkata; “Wahai manusia, bukan termasuk Sunnah seseorang mengerjakan shalat sebelum imam.”
HR. Nasa’i

Ketiak Rasulullah

Telah mengabarkan kepada kami ‘Ali bin Hujr dia berkata; telah memberitakan kepada kami Isma’il dia berkata; telah menceritakan kepada kami Dawud bin Qais dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin Aqram dari Bapaknya, dia berkata; “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan aku melihat putihnya ketiak beliau Shallallahu’alaihi wasallam apabila sujud.”
– HR. Nasa’i

Larangan Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amru bin Dinar, dia berkata; ” Thawus tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian.
Kemudian Mujahid berkata kepadanya; “Pergilah kepada Rafi’ bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata; “Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya.”
Sungguh diperselisihkan atas ‘Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari ‘Atho’ dari Rafi’. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari ‘Atho` dari Jabir.
HR. Nasa’i

Jangan Merujuki Wanita Untuk Membuat Mereka Menderita

“Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju’nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan.
Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta’ala menurunkan ayat: ‘(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ‘ (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.
(HR. Malik)

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan).”
Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara marfu’.
Asy’ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari ‘Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu’.
Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi’i.”
(HR. Tirmidzi)