Hukum Diyat Janin

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Manshur dari Ibrahim dari Ubaid bin Nadllah dari Al Mughirah bin Syu’bah bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan ‘ashabah wanita yang membunuh. Al Hasan berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami Zaid bin Hubab dari Sufyan dari Manshur dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.
HR. Tirmidzi

Kontroversi Binatang Cicak

Telah bercerita kepada kami Sa’id bin ‘Ufair dari Ibnu Wahb berkata telah bercerita kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dia bercerita dari ‘Aisyah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengomentari cecak dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa’ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya”.
HR. Bukhari

Makan Kambing Lalu Sholat

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ja’far bin Amru bin Umayyah Adl Dlamri dari bapaknya bahwasanya; “Ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotong lengan kambing dan memakan dagingnya lalu beliau langsung menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah.
HR. Tirmidzi

Terluka Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang terluka di jalan Allah -dan Allah lebih tahu dengan orang yang terluka di jalan Nya-, kecuali pada hari kiamat ia akan datang dengan luka berwarna darah dan berbau kesturi.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur.”
HR. Tirmidzi

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya.” 
(Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al ‘Urs bin ‘Amirah.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
HR. Tirmidzi

Mencela Kaum Musyrikin

Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami ‘Abdah dari Hisyam dari Bapaknya ia berkata; Aku pernah datang untuk mencela Hassan di hadapan ‘Aisyah, maka dia berkata; “Janganlah kamu mencelanya karena dia termasuk orang yang pernah melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 
‘Aisyah berkata; “Dia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mencela kaum Musyrikin, beliau bertanya; “Bagaimana dengan nasabku (keturunanku)?”. Hassan berkata; “Aku akan mengeluarkan tuan dari mereka sebagaimana tercabutnya rambut dari adonan.” Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Uqbah telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Farqad; aku mendengar Hisyam dari Bapaknya ia berkata; “Aku pernah mencela Hassan, karena ia termasuk orang yang memiliki peran besar dalam menyebarkan berita bohong.”
HR. Bukhari

Ketika Jin Ifrit Mengganggu Sholat Rasulullah

Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Bassyar telah bercerita kepada kami Muhammad binJa’far telah bercerita kepada kami Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
 “Sesungguhnya ‘Ifrit dari bangsa jin baru saja menggangguku untuk memutuskan shalatku namun Allah menjadikan aku dapat menundukkannya lalu aku tangkap dan hendak mengikatnya pada tiang diantara tiang-tiang masjid hingga tiap orang dari kalian dapat melihatnya. Namun aku teringat akan do’a saudaraku, Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam; (“Ya Rabb, anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak akan dimiliki oleh seorangpun setelah aku”). (QS. Shad ayat 35). Maka kulepaskan kembali setan itu dalam keadaan hina. Kata ‘Ifrit (dalam QS surat an-Naml ayat 39) digunakan untuk setiap orang yang membangkang (durhaka), baik dari kalangan manusia maupun jin. Timbangan kata ‘Ifriit seperti kata “zibniyah” yang jamaknya zabaniyah”. Sedang ‘Ifriit, bentuk jamaknya ‘Afaariit.
HR. Bukhari

Sujud Saat Membaca Surat Shad

Telah bercerita kepada kami Musa bin Isma’il telah bercerita kepada kami Wuhaib telah bercerita kepada kami Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; “Pada surat Shad tidak ada kewajiban untuk sujud tilawah, namun aku melihat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam melaksanakan sujud ketika membacanya.”
HR. Bukhari

3 Golongan Yang Pasti Ditolong Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Ajlan dari Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan.”
HR. Tirmidzi

Pahala Memberi Hutang Tanpa Riba

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Nufai’ Abu Dawud dari Buraidah Al Aslami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa memberi kemudahan (dengan menangguhkan pembayarannya) kepada orang yang kesusahan, maka pada setiap harinya ia akan mendapatkan pahala sedekah. Dan barangsiapa memberikan kemudahan setelah jatuh tempo, ia juga akan mendapatkan pahala sedekah pada setiap harinya.”
HR. Ibnu Majah